Apa itu SIUP?
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah salah satu syarat yang diwajibkan bagi perusahaan untuk beroperasi di Indonesia. Dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, SIUP menjamin bahwa perusahaan telah mendapatkan persetujuan legal dari pemerintah untuk menjalankan usahanya. Selain itu, SIUP juga dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha untuk mendaftar ke badan usaha milik negara ataupun untuk menerbitkan surat jalan.
Siapa yang Wajib Memiliki SIUP?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Usaha Kecil, semua usaha kecil yang beroperasi di Indonesia harus memiliki SIUP. Oleh karena itu, daftar usaha yang wajib memiliki SIUP tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Berikut ini adalah daftar usaha yang diwajibkan memiliki SIUP di Indonesia:
1. Usaha Dagang
Usaha dagang adalah salah satu bentuk usaha yang harus memiliki SIUP. Usaha dagang merupakan usaha yang melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa dalam jangka waktu yang relatif panjang. Usaha dagang dapat berupa toko, gerai, kios, dan bentuk lainnya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Usaha Jasa
Usaha jasa juga termasuk dalam daftar usaha yang wajib memiliki SIUP. Usaha jasa adalah usaha yang melakukan kegiatan jual beli jasa. Usaha jasa dapat berupa usaha penginapan, usaha rental, usaha transportasi, usaha tour and travel, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
3. Usaha Industri
Usaha industri juga termasuk dalam daftar usaha yang wajib memiliki SIUP. Usaha industri adalah usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. Usaha industri dapat berupa usaha pengolahan makanan, usaha pembuatan pakaian, usaha pembuatan kerajinan, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
4. Usaha Pariwisata
Usaha pariwisata adalah usaha yang bergerak di bidang jasa pariwisata. Usaha pariwisata ini dapat berupa usaha hotel, usaha penginapan, usaha travel, usaha tour and travel, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
5. Usaha Perdagangan Berjangka
Usaha perdagangan berjangka adalah usaha yang bergerak di bidang jual beli komoditi berjangka. Usaha perdagangan berjangka ini dapat berupa usaha penjualan beras, usaha penjualan emas, usaha penjualan minyak, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
6. Usaha Franchisor
Usaha franchisor adalah usaha yang bergerak di bidang jual beli hak cipta. Usaha franchisor ini adalah usaha yang menjual hak cipta merek dagang, logo, desain, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Usaha Penyedia Jasa Teknologi Informasi
Usaha penyedia jasa teknologi informasi adalah usaha yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi. Usaha penyedia jasa teknologi informasi ini dapat berupa usaha pembuatan website, usaha pembuatan aplikasi, usaha pembuatan software, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
8. Usaha Periklanan
Usaha periklanan adalah usaha yang bergerak di bidang jasa periklanan. Usaha periklanan ini dapat berupa usaha pembuatan iklan, usaha pembuatan brosur, usaha pembuatan poster, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
9. Usaha Perbankan dan Keuangan
Usaha perbankan dan keuangan adalah usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan. Usaha perbankan dan keuangan ini dapat berupa usaha simpanan, usaha pinjaman, usaha investasi, usaha asuransi, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
10. Usaha Penerbitan
Usaha penerbitan adalah usaha yang bergerak di bidang jasa penerbitan. Usaha penerbitan ini dapat berupa usaha penerbitan buku, usaha penerbitan majalah, usaha penerbitan surat kabar, dan lain sebagainya. Untuk membuat SIUP ini, Anda harus menyediakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kesimpulan
Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa semua usaha kecil yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki SIUP. SIUP adalah salah satu syarat yang diwajibkan bagi perusahaan untuk beroperasi di Indonesia. Berikut ini adalah daftar usaha yang diwajibkan memiliki SIUP di Indonesia: usaha dagang, usaha jasa, usaha industri, usaha pariwisata, usaha perdagangan berjangka, usaha franchisor, usaha penyedia jasa teknologi informasi, usaha periklanan, usaha perbankan dan keuangan, dan usaha penerbitan.